Selasa, 05 Maret 2019

Profesional Ethic



 TUGAS AKHIR PROFESIONAL ETHIC


1.      Ceritakan secara singkat apa dan bagaimana keterkaitan mata kuliah profesional ethic bagi saudara calon Magister pendidikan, walaupun tidak bekerja dalam dunia pendidikan!
Jawab
Keterkaitan saya selama satu semester mengikuti mata kuliah Professional Ethic: sangat banyak pelajaran bermanfaat yang saya dapatkan. Professional Ethic telah mengubah mindset saya bahwa saya masih sangat jauh dari istilah guru yang profesional. Namun, setelah belajar dan diskusi di kelas saya menemukan titik baliknya. Saya termotivasi untuk mengabdikan diri saya sebagai seorang guru yang profesional dan layak untuk digugu dan ditiru oleh siswa saya. Sebuah kalimat dari ibu Evia “menjadi guru itu mulai dari hati”, seolah membisikkan saya bahwa ini panggilan hati saya yaitu menjadi seorang GURU.
Dari membaca, bertanya, dan berdiskusi di kelas saya berpendapat bahwa seorang guru tidaklah harus seseorang yang cerdas, brilian, dan mampu menguasai seluk beluk keilmuannya sampai detail. Sebagai contoh untuk menjadi guru Bahasa Inggris, seseorang tidak harus mengetahui segala kosakata yang ada di kamus Oxford, atau juga bagian-bagian perhalaman yang ada di buku grammar. Andaikata ada seorang guru yang dapat melakukan ini, ini adalah nilai lebih yang wajib disyukuri. Namun secara umum, menjadi guru tidaklah butuh hal yang terlalu menakjubkan seperti itu. Syaratnya cukuplah mudah. Ia harus memiliki kompetensi yang cukup yang berhubungan dengan keilmuannya dan yang berhubungan dengan dunia pendidikan. Dan juga paham dasar-dasar pendidikan, yaitu tentang perangkat pengajaran seperti kurikulum, silabus dan rencana pengajaran, ataupun tentang metode pembelajaran seperti CTL, Cooperative Learning hingga Quantum, maka semua itu  sangat menunjang.
Seorang guru juga harus memiliki jiwa kreatifitas yang tinggi, karena jiwa kreatifitas disini akan mendorong dia untuk menemukan berbagai model pembelajaran baru yang cocok diterapkan di kelasnya. Dari jiwa ini ia akan mampu menemukan berbagai macam problem solving yang berhubungan dengan permasalahan siswa ketika berada di kelas, di sekolah, maupun di luar sekolah.  Kreatifitas ini akan membuat guru mampu menemukan cara mengajar yang baik, cara membuka kelas yang elegan, cara membuat dan melakukan penilaian yang praktis, cara memberikan tugas yang cantik namun tidak memberatkan, cara memimpin diskusi di kelas dan membuat anak-anak aktif menyampaikan ide mereka, cara memberikan reinforcemen pada anak, cara memberikan hukuman yang bijak dan banyak lagi lainnya. Kreatifitas yang dimiliki seorang guru akan membuat dia menjadi terlihat beda diantara guru yang lain, dan inilah yang akan membuat siswa selalu rindu untuk berjumpa dengan mata pelajarannya
Yang terakhir dari bekal yang harus dimiliki seorang guru adalah sifat ikhlas. Sifat ikhlas inilah yang jarang dimiliki guru saat ini. Banyak sekali jiwa guru mulai terpengaruh oleh paham kapitalisme sehingga niat mereka mengajar menjadi tidak tulus. Banyak diantara mereka merasa apa yang mereka sampaikan tidaklah setimpal dengan gaji yang mereka terima, sehingga akibatnya ketika mereka berada di kelas mereka tidak menyampaikan materi dengan sepenuhnya. Tujuannya adalah agar sebagian dari materi ini dapat mereka sampaikan di les. Dengan memberikan les, mereka dapat tambahan penghasilan. Perubahan paradigma ini jelas meresahkan.
Dengan adanya perubahan ini, kualitas pembelajaran menjadi berkurang. Semangat dan motivasi kelas juga melemah. Dan ini semua terjadi karena guru melupakan aspek yang sangat penting dalam hidup mereka yaitu aspek ikhlas. Andaikata guru ikhlas mengajar, maka keikhlasan ini akan memberikan semangat yang tanpa batas pada guru untuk berusaha keras membuat anak didik mereka paham akan materi yang disampaikan. Semangat keikhlasan ini akan mampu meluluhkan hati dan jiwa keras anak didik mereka. Apalagi jika ditambah dengan kemauan guru untuk mendoakan anak didik mereka untuk sukses, maka aspek spiritual ini menjadi penyempurna kelebihan guru. Guru akan terlihat bercahaya dan berwibawa sehingga menjadi contoh dan panutan bagi peserta didik.

2.        Mengapa guru harus berpedoman pada kode etik sebagai landasan berperilaku, baik intelektual, sosial, susila,dan emosional bukan hanya dilingkungan sekolah namun semua aspek kehidupannya!
Jawab:
Sebelum menjawabnya, saya memahami dahulu apa itu kode etik. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wingjosoebroto, 1999).

Maksud dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.
Adanya kode etik berfungsi untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.
Menyadari pentingnya fungsi kode etik tersebut, berarti peran guru sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk mencerdaskan dan menyiapkan kehidupan peserta didik. Karena itu, di pundak guru terdapat tanggungjawab yang melekat secara terus menerus sampai akhir hayat. Tugas dan tanggung jawab guru tersebut ternyata tidak mudah, karena harus melalui proses yang panjang, penuh dengan persyaratan dan berbagai tuntutan.
Jadi jelas guru harus berpedoman pada kode etik guru sebagai landasan berperilaku, baik intelektual, sosial, susila,dan emosional bukan hanya di lingkungan sekolah namun semua aspek kehidupannya. Karena guru sebagai tenaga professional merupakan cerminan bagi peserta didik dan juga masyarakat luas. Sebuah ungkapan tentang "guru tanpa tanda jasa" dan "guru di gugu dan ditiru" telah melekat pada kehidupan guru. Indentitas ini intinya membawa tanggung jawab di dalam kehidupan bermasyarakat yang sebenarnya.

3.        Guru seringkali tidak memahami profesinya sehingga mengakibatkan bergesernya fungsi guru, sehingga tidak sedikit suasana belajar seolah-olah menjadi berat dan membosankan baik bagi guru dan siswa. jelaskan pernyataan yg dikemukakan dilihat dari sudut pandang etika profesi guru!
Jawab:
Disadari atau tidak jabatan guru adalah jabatan professional. Namun seringkali guru tidak memahami profesi seperti pernyataan diatas. Sebagai profesi, jabatan ini memiliki kode etik keguruan, yang menjadi pedoman pelaksanaan misi tugas seorang guru. Kode etik inilah yang menjawab bagaimana seharusnya seorang guru  berinteraksi dengan peserta didik, rekan sejawat orang tua peserta didik, masyarakat dan dengan pelaksanaan misi tugasnya itu sendiri.
Jika seorang guru mempedomi kode etik guru dalam pelaksanaan misi tugas kependidikannya, maka bias-bias profesional sangat mungkin dapat dihindari dan keselarasan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan pendidikan sangat mungkin dapat diwujudkan. Sebagai seorang pribadi, ia harus melaksanakan misi tugasnya itu demi kepentingan sendiri,  dan sebagai profesional ia melaksanakan misi tugas kependidikannya itu semata-mata demi kepentingan  peserta didik dan masyarakat pengguna jasa layanan profesi keguruan. Dilema seperti ini terkadang menyebabkan biasnya pelaksanaan misi tugasnya sebagai guru dan pendidik.
Kaitan pernyataan diatas mengenai etika hubungan guru dengan peserta didik. Menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer,1979) yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim sekolah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Hubungan ini ditandai dengan adanya perilaku empati, penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, ketulusan dan keterbukaan, serta kekonkretan dan kekhususan ekspresi seorang guru.
Menurut norma idealnya seorang guru hendaknya :
1.      Mengakui bahwa kesejahteraan anak didik ialah kewajiban guru.
2.      Memperlakukan anak didik secara benar dan adil tanpa memandang sifat fisik, mental, politik, ekonomi, social rasial atau agama.
3.      Bersikap ramah dan sopan terhadap anak didiknya.
4.      Mengajui perbadaan antara murid-murid dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan individual.
5.      Memegang dengan baik keterangan-keterangan yang bersifat rahasia tentang murid-muridnya dan menggunakan secara professional.
6.      Menghindarkan untuk mendasarkan keyakinan-keyakinan agama atau politik partainya kepada muridnya.
7.      Guru selaku pendidik hendaknya selalu menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya.
8.      Di dalam melaksanakan tugasnya harus dijiwai dengan kasih saying, adil serta menumbuhkannya dengan tanggung jawab.
9.      Guru wajib menjunjung tinggi harga diri setiap murid.
1.  Guru seyogyanya tidak memberi pelajaran tambahan kepada muridnya sendiri dengan memungut bayaran.

4.        Buat rancangan pengembangan peran organisasi profesi PGRI dengan kondisi pendidikan terutama karakteristik guru masa kini (ilustrasi pemahaman saudara)!
Jawab:
PGRI merupakan wadah tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Melalui PGRI, sesama anggota mengembangkan profesinya, berjuang memecahkan masalah untuk anggota dengan tanpa henti dan meningkatkan kesejahteraan anggota untuk kejayaan PGRI. Peranan PGRI adalah membina, mengarahkan dan melindungi PGRI dan anggotanya dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Pengembangan peran organisasi profesi PGRI dengan kondisi guru masa kini, menurut saya pengembangannya harus di sesuaikan dengan kondisi guru yang bersentuhan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta perubahan sosio-kultural yang terkadang sulit diprediksi. Profesi pendidikan seakan-akan dihadapkan pada dilema yang kompleks. Di satu pihak, masyarakat pengguna jasa kependidikan menuntut akan kualitas layanan jasa kependidikan secara lebih baik, tetapi di pihak lain para penyandang profesi kependidikan dihadapkan pada berbagai keterbatasan. Padahal masyarakat yakin betul bahwa kelangsungan hidup bangsa ini akan sangat ditentukan oleh keberhasilan proses sistem pendidikan.
Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya . Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri. Berikut rancangan saya mengenai pengembangan peran organisasi profesi PGRI yang sudah ada: Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adanya pantauan dari organisasi PGRI sehingga terlihat peningkatan dan pengembangan karier anggota. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi kependidikan bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melalui pendidikan atau latihan terprogram. Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Aspirasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
Terakhir dari pengembangan di atas saya menyarankan hendaknya para guru di Indonesia untuk aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi yang ada di Indonesia, seperti PGRI. Dengan demikian, para guru di Indonesia dapat dengan mudah mengembangkan keilmuan yang dimilikinya melalui organisasi profesi PGRI. Para guru harus menyadari bahwa organisasi profesi sangatlah penting baginya.
Selain itu, pihak organisasi profesi PGRI pun sebaiknya terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai visi dan misinya, seperti mengadakan study banding guru-guru di Indonesia dengan guru-guru di negara-negara lain dan memfasilitasi para guru dengan teknologi yang canggih untuk mengajar.

5.        Apa yang saudara lakukan apabila ada seorang guru honor yg berbuat asusila, sehingga siswa-siswa melaporkannya ke polisi (saudara sebagai pemimpinnya).
Contohnya: guru di P
ulau Jawa mengunggah foto-foto porno dengan alasan untuk mencari pasangan hidup!
Jawab:
Pada prinsipnya seorang guru adalah figur dalam proses pembelajaran, baik hal itu dilakukan didalam kelas  ataupun di luar kelas. Oleh karena itulah setiap guru harus mempunyai kepribadian yang baik sebagai suatu bekal dalam menghadapi siswanya. Namun sangat disayangkan apabila ada oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap siswa-siswi nya. Apabila saya dalam konteks sebagai pimpinan/ atasan guru tersebut, maka saya akan mengambil tindakan tegas. Yang pertama saya akan melepaskan jabatannya sebagai guru honorer di sekolah yang saya pimpin. Lalu, saya akan memberikan wewenang pada pihak yang berwajib untuk memproses tindakannya.
Jelas hal semacam ini merupakan tamparan bagi dunia pendidikan. Dimana kesan terhadap guru sebagai sosok yang ideal adalah memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola bagi siswa-siswinya.. Namun, pada kenyataan, tidak semua guru menyadari hal yang demikian. Sedikit saja guru berbuat yang tidak atau kurang baik, akan mengurangi kewibawaannya dan kharismanya pun secara perlahan lebur dari jati diri. Karena itu, kepribadian adalah masalah yang sangat sensitif sekali. Penyatuan kata dan perbuatan dituntut dari seorang guru.
Hal ini berkaitan erat dengan guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Terutama bagaimana sikap dan perbuatan guru sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru mampu meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya. Bagaimana cara guru bertingkah laku, berpakaian dan berbicara serta cara bergaul dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakatnya. Walaupun segala perilaku guru selalu di perhatikan masyarakat, yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku yang berhubungan dengan profesinya.
Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Guru di Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
By: Maria Ramasari

Post-Graduated Program (Ceremonial)

 WISUDA PASCASARJANA KE-43
Kamis, 23 April 2015